Pssst.... Bisnis Online Kena Pajak Lho
Pagi itu melirik kalender meja
saya, hari kamis..yah hampir weekend lagi batin saya. Weekend-weekend enaknya ngapain ya selain bikin-bikin kue di rumah
biar nggak bengong? Belanja online
enak kali ya mumpung masih tanggal muda dan lagi banyak diskon hehehe dasar
otak wanita! Lengah dikit pasti mikirnya soal belanja :D Memang susah kalau mau
ngejauhin wanita dari yang namanya hasrat untuk belanja, apalagi ibu-ibu rumah
tangga yang dihadapkan pada super sale
alias diskon gede-gedean mana tahaaaannnn cyiiiiin. Apalagi sekarang belanja
nggak perlu keluar rumah tinggal duduk manis atau tiduran juga tetep bisa
belanja dan kebagian diskon gede. Enak kan? Iya enak banget kalau udah kenal
layanan online shopping alias belanja
online. Pasti pernahkan embak-embak,
ibu-ibu, emak-emak cantik yang baca ini ngelakuin belanja online walaupun cuma sekali? Hayoo ngaku..tenang aja nggak bakalan
saya laporin kok soalnya banyak temennya hehhehehe…
Ngomong-ngomong
soal belanja online, ternyata Indonesia merupakan
pangsa pasar e-commerce terbesar
dunia, yaitu mencapai 38%. Pada tahun 2015 lalu diperkirakan menembus angka
53%. Tidak menutup kemungkinan kalau tahun ini kian meningkat. Wow angka yang
fantastis ya ditengah krisis yang katanya sedang melanda bangsa kita ternyata
konsumerisme jalan terus :D. Ternyata bisnis e-commerce
yang pesat tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan. Disana sudah diatur bahwa setiap pelaku usaha yang
memperdagangkan barang dan atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik,
wajib menyediakan data secara lengkap dan benar. Setiap pelaku bisnis online
dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan data dan
atau informasi di atas. Data dan atau
informasi tersebut adalah identitas, legalitas pelaku usaha sebagai produsen
atau distributor, persyaratan teknis barang yang ditawarkan atau kualifikasi
jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran, serta cara penyerahan barang. Tau sendiri
kan maraknya kasus penipuan bisnis online?
Makanya sebagai konsumen kita harus selektif karena sudah jadi hak kita sebagai
pembeli untuk diperlakukan dengan baik dan mendapat fasilitas yang terbaik. Kan
kita udah bayar.. setuju kan? Jadi antara pelaku dan konsumen sama-sama
terlindungi apalagi barang yang kita beli itu kena pajak. Hal tersebut berlaku bagi toko online yang berbentuk orang perseorangan atau pun berbadan
hukum. Jadi anggapan tidak adil karena hanya bisnis offline yang dikenakan pajak sudah tidak berlaku lagi ya guys karena baik pebisnis offline mau pun online sama-sama dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi
yang terjadi sekaligus melaporkannya pada dinas pajak.
Wah kebetulan banyak teman-teman saya yang memiliki online shop di media sosial, ini bisa
saya
sebarluaskan sebagai pengetahuan dan kesadaraan untuk taat pajak. Sayangnya, banyak diantara pebisnis online
yang menyambut hal ini dengan rasa gusar. "Yang dikenakan pajak
penghasilan adalah wajib pajak yang secara subjektif dan objektif dari pelaku
usaha online, yang telah
memenuhi syarat sebagai wajib pajak," kata Zeti Arina seorang Konsultan Pajak sekaligus ketua IKPI Surabaya. Walaupun bisnisnya online tapi kan tetap menghasilkan uang sama
sama seperti bisnis offline, karenanya dikenakan pajak.
Zeti Arina |
Penghasilan kena pajak
pun ada aturannya, yaitu cukup menghitung berapa peredaran usaha dalam satu
tahun pajak. Berhubung pajak bisnis online berupa pajak penghasilan, maka bila
omzetnya setahun kurang dari 4,8 milyar dikenai pajak 1% dari omzet. Bagaimana
dengan pelaporannya sendiri, bukankah bisnis online sendiri hampir seluruh
kegiatannya menggunakan media online
mulai dari pemesanan hingga pembayaran, baik lewat Whatsapp, email, BBM,
Messenger, Instagram, bahkan sms. Jangan bingung, kata Bu Zeti Arina “Cara
pembayaran menggunakan bukti setoran pajak dan dibayarkan melalui bank serta
dilaporkan ke kantor pajak. Perhitungannya sesuai berapa kali transaksi yang
dikalikan 1%, bila masuk kategori UMKM yang omzetnya kurang dari 4,8 milyar”.
Saya berikan contoh
perhitungannya, misal penghasilan kotor kita selama 1 tahun adalah 50.000.000
maka pajak yang harus saya setorkan adalah 1% x Rp 50.000.000 = Rp 500.000 per
tahun.
Gimana? Gampang kan…
semoga sedikit informasi ini bisa saling mengingatkan kita untuk tetap berada
di jalur aman ya teman-teman, jangan sampai karena mangkir pajak yang tidak
seberapa berakibat pada kelancaran bisnis. Dan semoga pemberlakukan pajak bisnis online
ini tidak memberatkan pelaku bisnis online dan teman-teman sekalian. Jangan
lupa untuk sering mampir ke laman http://www.pajak.go.id/ untuk info-info terbaru tentang pajak
dan semoga dagangan kalian makin Berjaya. Amin…
Happy Shopping
Senyum dulu ah…
"Saya berikan contoh perhitungannya, misal penghasilan kotor kita selama 1 tahun adalah 30.000.000 maka pajak yang harus saya setorkan adalah 1% x Rp 50.000.000 = Rp 500.000 per tahun."
ReplyDeleteKok dikali 50jt mbak. Ga 30jt ya? Jadi 300rb/tahun.
Curhat ya mbak, kadang kalau sering denger kasus korupsi, sama anggota dewan/pns yg sok borjuis itu, jd males bayar pajak. Hehe
Tapi, saya masih bayar pajak kok mbak. Sambil berdoa, semoga amanah. Aamiin...
Eh iya mbak maksudnya 50 juta tapi kepleset mencet angka 3 ik :D hehehhehe makasih koreksinya
DeleteIya mbak kita ini orang kecil yang diperes..yg diatas ongkang-ongkang :(
Amin...semoga tetap amanah ya mbak :)
Semangat
Kata temenku yang kerja di Pajak, Indonesia ini hidup dari pajak, kalau penerimaan pajak kecil... kolaps lah negara ini. tapi yang dituntut bayar pajak kok rakyat kecil aja ya, pejabatnya asyik korupsi.. huhuhuhu
ReplyDeleteNah itu lho mbak..jadi serba salah, yang dibawah mati-matian kencengin ikat pinggang yang diatas leha-leha kipas-kipas pake duit rakyat.. jan kuwalik-walik tenan :D
DeleteDan kita inilah rakyat kecil yang bisa membuat hidup lebih hidup :D
Waduuh, trus yang makan pajakny entah siapa ya, ahaha: D
ReplyDeleteYang makan pajaknya tikus yang ngakunya wakil rakyat mbak :D hihihi
DeleteKalau tepat sasaran sih ngga apa ya mbak Dani, sering lhoh pengusaha besar ngumpetin pajak, padahal suami saya yang pekerja kecilpun dikenakan pajak :)
ReplyDeleteNah itu dia mbak sekarang tuh serba terbalik situasinya..ya semoga kita semua bisa amanah ya mbak :D
Deletewah, baru tahu aku mb
ReplyDeleteselama ini jualan aja, hehehe
ma kasih infonya
salam kenal
blognya sudah saya folow juga
Hai Mbak Milda..salam kenal...sama-sama mbak semoga bermanfaat :D
Deletepadahal aku belum punya NPWP. tapi online shopku juga masih keciil.. hihi
ReplyDeleteNebeng sama suami kan bisa Rina...Pak Adi dah punya NPWP kan pastinya? :D
Delete